Jayawijaya, Papua Pegunungan - Polda Papua resmi memecat eks Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya AKP Rustam.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri yang memutuskan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKP Rustam digelar Selasa (2/8/2022).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat Sidang Komisi Etik Profesi Polri memecat AKP Rustam. Yakni, selain terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, AKP Rustam juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia," sebut Gustav.
Rekomendasi PTDH terhadap AKP Rustam, menurut Gustav, adalah bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," tambahnya.
Load more