Jayawijaya, Papua Pegunungan - Polda Papua resmi memecat eks Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya AKP Rustam.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri yang memutuskan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKP Rustam digelar Selasa (2/8/2022).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat Sidang Komisi Etik Profesi Polri memecat AKP Rustam. Yakni, selain terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, AKP Rustam juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia," sebut Gustav.
Rekomendasi PTDH terhadap AKP Rustam, menurut Gustav, adalah bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," tambahnya.
Meski telah mendapat rekomendasi PTDH, Rustam berhak mengajukan banding.
"Pengajuan banding itu nantinya akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," kata Gustav lagi.
Sebelumnya Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhri telah mencopot AKP Rustam dari jabatan Komandan Kompi Brimob Yon D Wamena Jayawijaya.
Bripda Diego tewas dibunuh orang tidak dikenal saat berada di kawasan Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada hari Sabtu (18/6/2022). Ia tewas dengan luka bacok sangat parah. Seusai menghabisi korban, para pelaku yang diyakini merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, membawa kabur dua pucuk senjata api jenis AK 101 dan styer.
Berdasarkan penyelidikan, keberadaan Bripda Diego Rumaropen di kawasan Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Danki Brimob AKP Rustam. (act)
Load more