Kalimantan Timur - Kasus jual anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polres Berau dan Polsek Teluk Bayur. Kali ini kejadiannya berada di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan, Rabu (6/7/2022) pukul 21.30 WITA.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial EP (34) dan HWD (40) yang juga beralamatkan di Poros Labanan.
Wakapolres Berau, Ramdhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik mengatakan saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau.
Adapun beberapa korbannya, berasal dari Kabupaten Nunukan. Yang mana, salah satunya berusia di bawah umur (16 tahun).
"Tersangka kerap berkomunikasi dengan rekannya di Nunukan untuk mencari perempuan yang akan dipekerjakan melayani pria hidung belang. Salah satu korbannya itu anak di bawah umur," terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, korban sudah satu bulan tinggal di Berau. Dan sempat melayani sejumlah pria dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali pelayanan.
"Korban sudah melayani 5 tamu. Dari tarif Rp 500 ribu ribu, korban mendapat Rp 450.000, sementara Rp 50 ribunya untuk tersangka,” tambahnya.
Terungkapnya kasus itu, setelah Polsek Teluk Bayur mendapatkan laporan masyarakat pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.00 WITA. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di salah satu cafe di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya.
Setelah mendapati salah satu korban yang diduga di bawah umur, polisi kemudian melakukan interogasi. Benar saja, korban tersebut berusia 16 tahun dengan dibuktikan dokumen kependudukan yang dimilikinya. Petugas juga meminta identitas tersangka yang mempekerjakannya.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota selanjutnya menangkap EP selaku penanggung jawab cafe. Juga menangkap HWD selaku pemilikk cafe untuk proses hukum,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perkndungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
"Dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya. (Sar/Ree)
Load more