Jakarta - Masyarakat Jakarta saat ini patut senang. Pasalnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 733 Tahun 2022. Masyarakat pengguna transportasi umum dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin, menjelaskan bahwa masyarakat bisa menikmati tarif integrasi dengan plafon Rp 10.000 apabila mengakses melalui aplikasi yang tersedia.
"Masyarakat dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda," jelasnya, melansir dari keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).
Namun, Kamaluddin mengingatkan apabila hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku disesuaikan dengan masing-masing Opera saat ini. Misal, hanya menggunakan TransJakarta, penumpang tetap dikenakan biaya Rp 3.500.
Berikut contoh rute yang memanfaatkan kombinasi moda, diantaranya:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif normal: Rp 10.500
Tarif integrasi: Rp 6.750
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500
Tarif Integrasi: Rp 5.000
Load more