Jakarta - Masyarakat Jakarta saat ini patut senang. Pasalnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 733 Tahun 2022. Masyarakat pengguna transportasi umum dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin, menjelaskan bahwa masyarakat bisa menikmati tarif integrasi dengan plafon Rp 10.000 apabila mengakses melalui aplikasi yang tersedia.
"Masyarakat dapat merasakan manfaat tarif integrasi melalui aplikasi JakLingko. Dengan menggunakan aplikasi JakLingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000 jika menggunakan lebih dari satu moda," jelasnya, melansir dari keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).
Namun, Kamaluddin mengingatkan apabila hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku disesuaikan dengan masing-masing Opera saat ini. Misal, hanya menggunakan TransJakarta, penumpang tetap dikenakan biaya Rp 3.500.
Berikut contoh rute yang memanfaatkan kombinasi moda, diantaranya:
1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif normal: Rp 10.500
Tarif integrasi: Rp 6.750
2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp 10.500
Tarif Integrasi: Rp 5.000
3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp 16.500
Tarif Integrasi: Rp 7.500
"Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku diterapkan bila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda MRT-LRT-TransJakarta," pungkasnya.
Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan modal awal Rp 2.500, dan selanjutnya dikenakan Rp 250 per kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000 dalam satu perjalanan.
Kendati demikian, khusus moda TransJakarta, tahap awal tarif integrasi hanya berlaku di ruas Bus Rapid Transit (BRT) yaitu TransJakarta dengan sistem scan-in tiket di halte koridor. Sementara non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap pembangunan.
Ada pun implementasi tarif integrasi ini turut bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan. Selain itu juga bersinergi dengan tiga BUMD transportasi DKI Jakarta, yaitu PT TransJakarta, MRT Jakarta (Perseroan), dan PT LRT Jakarta. (agr/ppk)
Load more