Jakarta - Hari ini Selasa (23/8/2022) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling digelar pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Bagi pengemudi yang hendak perpanjang SIM, diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli (berikut fotokopi), mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon perpanjangan SIM juga harus mempersiapkan biaya tes psikologi sebesar Rp60 ribu. (mg1/toz)
Load more