Kotawaringin Timur, Kalteng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendatangi pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Sampit, Selasa (23/8/2022).
"Kami sudah melihat langsung ke lokasi, dan benar bahwa bangunan baru di sekolah tersebut masuk ke bahu jalan. Sehingga kami minta berikan waktu sepekan untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujar Komandan Satpol PP Kotim Marjuki.
Hal itu dilakukan, karena pihak sekolah telah membangun ruang kelas di atas bahu jalan. Sehingga, pihaknya memberikan tenggat waktu sepekan untuk pembongkaran.
Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat teguran dan perintah pembongkaran tersebut kepada pihak sekolah. Sehingga, jika dalam sepekan kedepan tidak dilakukan, maka pihaknya bersama Dinas PUPR akan datang untuk membongkar menggunakan alat berat.
"Tadi sudah kami koordinasikan dengan PUPR, dan mereka juga tidak ada izin saat memulai pembangunan. Sehingga, kalau mereka tidak membongkarnya maka kami yang akan turun kembali," katanya.
Dari pemantauan di lokasi, bangunan tersebut berada tepat di bahu jalan. Sedangkan dalam Perda Ketertiban Umum yang telah di sahkan, aturan bangunan harus 6 meter dari sepadan jalan.
Saat ini, bangunan permanen dari beton tersebut sudah berdiri, tinggal memasang atap dan dinding depan. Meskipun begitu, mereka harus membongkar sebagian bangunan yang masuk sepadan jalan.
"Ini jadi contoh bahwa kami tidak main-main, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun yang melanggar perda, maka akan kami lakukan tindakan sesuai perda," terangnya.(dsi/ppk)
Load more