Ia juga menambahkan, proses penggeledahan ini sudah berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Kupang. “Sehingga pada hari ini satgassus turun langsung menggeledah SMK Mutiara Bangsa untuk mencari kebenaran barang bukti dari pembelanjaan dana BOS,” imbuhnya.
Adapun Kepsek nonaktif Bediardus Aquino terang Riko, saat masih berstatus terperiksa. Kata dia, status hukum Aquino ke depannya bergantung pada hasil audit. "Untuk sekarang mungkin belum ada pihak yang disalahkan. Kita masih jalani terus proses pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. Kalau nanti ada kerugian negara berdasarkan hasil hitungan inspektorat barulah kita tingkatkan status Kepala SMK Mutiara Bangsa dari saksi menjadi tersangka. Jadi tahapan tindak pidananya seperti itu," papar Riko.
Sementara itu Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus, M. Kazi menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari kebenaran barang bukti atas pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang diperiksa. "Jadi dalam proses pemeriksaan ada pengakuan bahwa dana BOS yang dikelola dipakai untuk belanja ini, belanja itu, buat ini, buat itu. Nah sekarang kami datang cek kebenaran barang buktinya, ada atau tidak. Dari proses itu kami pun menyita buku tabungan dan data Dapodik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata M. Zaki. (jku/toz)
Load more