Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalulintas membuka empat layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (27/8/2022).
Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan itu yakni di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, halaman kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat dan terakhir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Gerai tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (ant/ari)
Load more