Selanjutnya, tujuan utama pembelian pesawat adalah untuk melayani masyarakat mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Justru jadi membebani Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan suku cadang dan pembayaran asuransi.
Tak hanya itu, terdapat juga kerugian berupa operasional yang belum dibayar pihak PT Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Atas ini, maka Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah melakukan penyelidikan dibantu pihak Kejaksaan Negeri Mimika dalam permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen," ucapnya.
Langkah lanjut, kata Kajati, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut. Yang diduga terjadi tindak KKN mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang, terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.
"Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT. Asian One Air, agar kasus ini menjadi terang benderang," jelas Kondomo. (dts/act)
Load more