Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Ada pun Surat Edaran tersebut merupakan amanat dari pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, mewakili pihaknya bersedia mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya, melansir dari keterangan resmi, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza.
Load more