Mekanisme pelaksanan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur adalah melalui rapat paripurna yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Mendagri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga berperan sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, melansir dari keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).
Untuk sementara waktu, posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada Pemilu 2024. (agr/ari)
Load more