Meskipun peraturan gubernur ini dibuat tahun 2015, tetapi sudah mengantisipasi kenaikan harga BBM ke depan seperti yang terjadi saat ini.
Harga Pertalite subsidi menjadi Rp 10.000 per liter sejak 2 September 2022 dan ambang batas harga BBM Rp 9.001 - Rp 10.000 per liter, maka tarif kapal cepat rute Tarakan - Tanjung Selor menjadi Rp 145.000 per orang dari sebelumnya Rp 120.000 per orang.
Tarif baru rute Tarakan - Malinau menjadi Rp 310.000 per orang dari sebelumnya Rp 260.000 per orang, rute Tarakan - Nunukan menjadi Rp 280.000 per orang dari sebelumnya Rp 240.000 per orang dan rute Tarakan - Tideng Pale menjadi Rp 235.000 per orang dari sebelumnya Rp 210.000 per orang.
Kemudian, rute Tarakan - Pulau Bunyu menjadi Rp 120.000 per orang dari sebelumnya Rp 100.000 per orang, rute Tarakan - Sungai Nyamuk menjadi Rp 280.000 per orang dari sebelumnya Rp 240.000 per orang dan rute Tarakan - Sembakung menjadi Rp 315.000 per orang dari sebelumnya Rp 265.000 per orang. (ant/nsi)
Load more