Ketapang, Kalimanatan Barat - Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial IS (41) ditangkap polisi, Senin (5/9/2022) sore.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan kepada beberapa orang anak asuhnya. Modus yang digunakan adalah dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.
Aksi ini terbongkar setelah salah satu korbannya MF (13) melaporkan perbuatan IS. Ironisnya, IS sudah melakukan hal ini sejak tahun 2021.
AKBP Yani menjelaskan bahwa menurut MF, pelaku telah beberpa kali melakukan perbuatan itu kepada dirinya dan beberapa anak asuh lainnya di lokasi panti asuhan. Selain dirayu, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat. Dia mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.
Pelaku IS dijerat dengan pasal 76 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(twh/chm)
Load more