Sebelumnya dijelaskan Abisai Rollo selaku Ondoafi Skouw Yambe (Kepala Suku Besar) menceritakan kronologis tanah adat Suku Rollo dari Kampung Skouw Yambe, Kecamatan Muara Tami Jayapura. Dia menyebut tanah adat yang di SHGU kan dari total 500 hektar hanya 145,396 hektare.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) itu dikatakan Abisai melalui pengacaranya atas nama PT BCP yang seharusnya diperuntukkan untuk peternakan sapi, namun sayangnya telah diperjualbelikan. Bahkan kantor ATR/BPN Jayapura telah menerbitkan sertifikat Hak Milik di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
"Kita mendapatkan bukti adanya 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah HGU itu, satu di antara SHM yang diterbitkan BPN Jayapura atas kepemilikan Gubernur Papua yang luasnya 20 hektare," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait persoalan Tanah Adat Ondoafi Skouw Yambe. Demikian juga dengan PT Bangkit Cenderawasih Permai (BCP) selaku pemegang SHGU lahan. (ant/toz)
Load more