Jakarta - Peserta unjuk rasa dari elemen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyerahkan surat petisi kepada Istana Negara saat aksi unjuk rasa, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
"Pada hari ini, Senin 12 September 2022 menyampaikan petisi terhadap kenaikan harga BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai berikut," kata Ketua Serikat Pekerja Pekerja Textile Sandang dan Kulit SPSI PT Victory Cinglu Indonesia Kab Tangerang, Agus Darsana.
Adapun empat poin tuntutan yang tertuang dalam surat petisi tersebut, yakni pertama, menolak kenaikan harga BBM karena dinilai berdampak kepada kenaikan harga-harga bahan pokok.
"Dampak pandemi Covid-19 belum semua perusahaan pulih. Sehingga ongkos energi akan jadi alasan perusahaan tidak menaikkan upah kita," jelas Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, Senin (12/9/2022).
"Penghasilan pekerja yang sangat kecil. Mengakibatkan daya beli pekerja menurun walaupun ada bantuan BSU sementara, tidak semua pekerja tidak dapat BSU. Akibat kenaikan BBM inflasi akan besar 5-8 persen untuk itu kita minta ini dipertimbangkan," lanjut dia.
Poin kedua, menolak UU Cipta Kerja dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja karena sangat merugikan pekerja dan buruh.
Load more