Poin ketiga, meminta pemerintah melakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja migran yang sering kali mendapat perlakuan kurang manusiawi.
Poin keempat, meminta perhitungan penetapan upah minimum 2023 tidak menggunakan formula PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Akan tetapi mengembalikan perhitungan kenaikan upah minimum dengan cara mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai pedoman penetapan upah minimum," jelas Hermanto.
Massa buruh terlihat membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.
Ratusan massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) dan Alumni Univesitas Indonesia (UI) juga datang melakukan aksi serupa di lokasi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan 6.142 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di sejumlah titik di Jakarta.
(saa)
Load more