Kuburaya - Kasus sengketa lahan di Gang Alex, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, diwarnai kericuhan. Kuasa hukum penggugat dikeroyok warga hingga babak belur usai melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa.
Kapolres Kuburaya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat dikonfirmasi tvonenews.com pada Selasa (13/9) membenarkan adanya pengeroyokan terhadap kuasa hukum penggugat oleh warga Kuala Dua usai sidang lapangan. Para pelaku pengeroyokan sebanyak 7 orang. Empat di antaranya sudah diamankan Polres Kuburaya bersama Polda Kalbar. Tiga pelaku lainnya masih buron
Kasus pengeroyokan terhadap kuasa hukum penggugat, jelas Jerrold, merupakan kriminal murni. Tidak ada unsur berbau SARA (suku, agama, ras, antargolongan) seperti info yang beredar di media sosial.
Sementara itu kuasa hukum tergugat Andel cs, membantah pihaknya melakukan provokasi warga setempat untuk melakukan pengeroyokan. Adapun korban pengeroyokan adalah Glorio Sanen.
Kasus sengketa ini sendiri masih terus bergulir di tingkat Pengadilan Negeri Mempawah. Majelis hakim melakukan sidang lapangan untuk memastikan patok batas tanah yang disengketakan. Sidang lapangan dihadiri para kuasa hukum kedua pihak saksi ahli BPN Kuburaya dengan pengawalan TNI-Polri. (twh/toz)
Load more