Dalam hal ini 14 orang akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi kedepannya terus agar aktifitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” pungkas Wakapolda Papua.
Turut hadir yang mendampingi Wakapolda Papua Danrem 172/PWY Brigjen TNI Juintah Sembiring, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, Kapolresta Kota Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Dandim 1701 / Jayapura Letkol Inf Richard Yehezkiel Sangari, Kalapas Klas II A Abepura Sulistyo Wibowo, Danyon A Pelopor Brimob maluku, Kompol Denny Sandera,. dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling. (hia/ito)
Load more