Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang akhir masa jabatannya sedang memproyeksikan hunian di dalam kota dengan biaya terjangkau.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Konsep proyeksi hunian biaya terjangkau ini direncanakan akan dibangun di kawasan berorientasi transit (transit oriented development).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun diketahui mengubah penetapan koefisien lantai bangunan (KLB) pada bangunan berdasarkan regulasi RDTR yang baru ini.
Sebagai informasi, KLB untuk zona komersial sebesar 7,0 dan 3,6 untuk zona hunian. Sementara, meninjau pada aturan lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, KLB zona komersial 2,97 dan zona hunian 1,2.
“Misalnya di Fatmawati, saat ini dengan aturan sekarang, kawasan TOD itu memiliki rata-rata KLB 7. Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, radius 800 meter dari kawasan itu, maka bangunannya bisa jadi bangunan yang tinggi,” jelas Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Politikus independen ini menyatakan bahwa sebelum adanya perubahan aturan KLB, banyak masyarakat yang tidak ingin tinggal di dalam kota, terutama kawasan TOD. Hal ini dinilai masyarakat harus merogoh kocek yang besar untuk dapat tinggal di sana.
Load more