Solusinya masyarakat lebih memilih tinggal di pinggir kota, hingga daerah penyangga agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah.
“Karena bangunan tidak boleh tinggi, maka unit per bangunan menjadi mahal. Karena jadi mahal, akhirnya pindah ke luar kota,” tutur Anies.
“Begitu dibolehkan jadi bangunan tinggi, maka unitnya bisa jadi lebih murah. Dengan lebih murah, maka warga tidak perlu lagi jalan 1-2 jam dari luar kota ke dalam kota. Warga tidak perlu beli kendaraan pribadi, dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau dengan kendaraan umum,” lanjutnya.
Pergub RDTR yang baru ini membuka ruang untuk mendirikan bangunan secara vertikal dan jenis bangunan ini akan menampung lebih banyak masyarakat yang bertempat tinggal di dalam kota dengan harga terjangkau.
Guna mendukung proyeksi ini, Pemprov DKI Jakarta pun telah memberlakukan pengoperasian bus TransJakarta selama 24 jam. Sehingga warga yang tinggal di kawasan TOD tidak perlu khawatir terhadap jangkauan transportasi umum.
“That’s teh future of Jakarta!” pungkas Anies bersemangat. (agr/ppk)
Load more