Palangka Raya - Jajaran Polresta Palangka Raya serta RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, telah melakukan visum terhadap pasangan suami istri berinisial AY (50) dan FN (46), yang merupakan korban pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu (24/9/2022).
Dalam peristiwa berdarah tersebut, terduga pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) melakukan aksi secara membabi-buta kepada korban hingga menyebabkan luka parah pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, berdasarkan hasil visum pada tubuh AY terdapat 13 luka bacokan akibat sajam.
"Salah satunya untuk suami, terdapat luka di bagian lengan sebelah kanan, sebesar sekitar 10 sentimeter yang diduga akibat korban menangkis sajam terduga pelaku," katanya.
Selain itu, pada tubuh korban AY juga terdapat luka sepanjang 16 sentimeter yang menyebabkan jaringan otak korban keluar dan mengenai tulang kepala serta sejumlah luka lainnya di seluruh tubuh korban.
Sementara untuk korban FN, terdapat sebanyak 11 luka di seluruh tubuh korban yang diakibatkan sajam.
"Begitu juga pada lengan sebelah kiri korban terdapat luka sepanjang tujuh sentimeter yang diduga akibat menangkis sajam dari terduga pelaku," ucapnya.
Load more