Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan Patung Selamat Datang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya.
Ada pun, berdasarkan penuturan Boy, PT TransJakarta berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal ini disinyalir karena hasil akhir desain halte memiliki ketinggian yang dinilai mengganggu visual Patung Selamat Datang yang berstatus objek cagar budaya.
“Betul, berpotensi melanggar UU Cagar Budaya,” jelas Boy, saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut, memang diketahui ketentuan visual cagar budaya tidak diatur secar mendetail dalam UU Cagar Budaya.
Melansir dari Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa visual objek cagar budaya tidak boleh terhalangi. Pada Pasal 55 UU Cagar Budaya, berbunyi ‘setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya’.
Kendati demikian, pembangunan Halte Bundaran HI secara kontekstual telah melanggar etika dengan menutupi ikonik cagar budaya Asian Games 1962 silam.
“Memang umumnya tidak tercantum kan secar jelas (di UU Cagar Budaya). Hanya, objek dugaan cagar budaya tidak boleh terhalangi,” tuturnya.
“Kalau secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah. Kalau etika kan memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejarawan Indonesia JJ Rizal menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anak buahnya untuk mencari konsep arsitektur halte yang menghargai kawasan bersejarah.
Hal ini disinyalir usai JJ Rizal mengkritik hasil kerja Anies Baswedan dan PT TransJakarta terkait pembangunan halte di kawasan Bundaran HI. Halte tersebut disinggung telah merusak pandangan pada Patung Selamat Datang dan Henk Ngantung Fontein.
“Udah saya bilang harus mencari konsep arsitektur ruang yang lebih respect terhadap kawasan sejarah. Itu kan arsitektural yang ditawarkan oleh Tj itu kan arsitektural yang arogan,” jelas JJ Rizal saat dihubungi media, Jumat (30/9/2022).
Konsep arsitektural revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI dinilai JJ Rizal tidak menghargai kawasan yang sangat penting, kawasan bersejarah sebagai penanda perubahan Jakarta dari Kota Kolonial menjadi Kota Nasional.
“Halte tetap di tempat, tetapi cari lah model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan sejarah, desain yang lebih merunduk, menghormati vista cagar budaya bukan yang dengan sengaja malah memanfaatkan ruang yang bernilai komersil untuk komersialisasi,” tegasnya. (agr/ppk)
Load more