Kemudian, pelaku mendatangi kamar AY dan menebas secara membabi-buta. Usai menebas AY, pelaku masuk ke kamar FN dan menebas dengan parang tersebut hingga berkali-kali.
"Tapi mendengar AY masih bergerak, pelaku kembali menebas AY hingga korban tak bernyawa," jelasnya.
Namun, lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, aksi tersebut sempat diketahui anak korban yang masih berusia 17 tahun.
Melihat ada yang menyaksikan aksinya, pelaku berusaha mengejar anak korban. Beruntung anak korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke tetangga korban.
"Jadi anak korban ini merasa panik dan ketakutan, kemudian kabur melalui pintu belakang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(aso/ito)
Load more