LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, berhasil diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng
Sumber :
  • tim tvone/agung supriyanto

Misteri Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya Terungkap, Pelaku Kesal Gegara Gadai Hape

Seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng, di kediamannya di Jalan Strawberry, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Minggu, 9 Oktober 2022 - 15:28 WIB

Palangka Raya, Kalimantan Tengah - Misteri kasus pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AY (50) dan FN (46) yang tewas secara mengenaskan dengan belasan luka di tubuhnya, akhirnya terungkap.

Seorang pemuda berinisial A (26) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan, berhasil diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, di kediamannya di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022) pagi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi tersebut nekat dilakukannya akibat dendam terhadap korban.

"Jadi pelaku ini sebelumnya sering diejek secara fisik oleh korban. Itu yang membuat pelaku merasa sakit hati," katanya, pada saat melaksanakan press release, di rumah korban, Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga :

Selain itu, pelaku juga merasa kesal akibat dua unit handphone miliknya digadaikan oleh korban dan tak kunjung diberikan uang hasil menggadaikan handphone tersebut.

Sebelum menghabisi nyawa korban, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis gaduk dan obat batuk.
 
"Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajam (Sajam) berupa parang," ucapnya.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melepaskan pakaian yang dikenakannya dan disimpan di atas mesin cuci milik korban.

Kemudian, pelaku mendatangi kamar AY dan menebas secara membabi-buta. Usai menebas AY, pelaku masuk ke kamar FN dan menebas dengan parang tersebut hingga berkali-kali.

"Tapi mendengar AY masih bergerak, pelaku kembali menebas AY hingga korban tak bernyawa," jelasnya.

Namun, lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, aksi tersebut sempat diketahui anak korban yang masih berusia 17 tahun.

Melihat ada yang menyaksikan aksinya, pelaku berusaha mengejar anak korban. Beruntung anak korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke tetangga korban.

"Jadi anak korban ini merasa panik dan ketakutan, kemudian kabur melalui pintu belakang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(aso/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral