Mimika, Papua - Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika berhasil mengamankan DPO Roy Marten Howay dalam kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika dan ditangkap rumah orang tua pelaku Jalan Cemara Distrik Wania Kabupaten Mimika.
"Benar pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIT DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap di rumah orang tua pelaku dan bersembunyi di atas plafon rumah. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan," ucap AKBP I Gede Putra, Minggu (9/10/2022).
Dijelaskan bahwa sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.
"DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," kata Kapolres Mimika.
“Video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu merupakan keterangan palsu dan pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu benar dilakukan olehnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Putra menambahkan bahwa kini tersangka dikenakan Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (Pembunuhan) dan atau Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Load more