Pontianak, Kalimantan Barat - PT Permata Hijau Sarana memberikan klarifikasi mengenai tuntutan warga di Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Ditegaskan sama sekali tidak benar telah ingkar janji realisasi kebun plasma masyarakat di Dusun Nanga Gonis.
Herman Hofi Munawar, kuasa hukum dari PT Permata Hijau Sarana sabtu (15/10/2022) kepada media memberikan klarifikasi. Pertama, tuntutan kekurangan sebanyak 14 kavling sesuai dengan data penyerahan lahan Dusun Nanga Gonis dari tahun 1990-1994 seluas 204,05 hektar.
“Sejalan dengan ketentuan peruntukan lahan pada proyek PIR-BunTrans, setiap penyerahan lahan dengan kelipatan 7,5 hektare,” ujar Herman Hofi Munawar.
Untuk penyerahan lahan sebesar 7,5 hektare akan mendapatkan 1 kavling kebun plasma. Sesuai dengan penyerahan seluas 204,05 hektar lahan, maka sudah diserahkan 30 kavling (seluas 60 hektare) kebun plasma, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tuntutan masyarakat Nanga Gonis atas kekurangan pemenuhan kewajiban perusahaan 14 kaveling (28 hektare) adalah tidak benar dan tidak mendasar, apalagi tidak didukung oleh bukti-bukti,” ungkap Herman Hofi Munawar.
Lebih lanjut Herman Hofi menegaskan bahwa tuntutan mereka berdasarkan data-data perencanaan kerja Tim Penyuluhan Perusahaan yang dibuat pada tahun 1989, dimana pada tahun itu di Dusun Ngana Gonis baru tahap sosialisasi dan belum dilakukan survey dan pengukuran.
Apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi tidak logis. Secara aturan bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang sah, setelah dilakukan pengukuran atas lahan yang akan diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima para pihak.
Setelah disepakati, oleh Kepala Desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi. Selanjutnya Camat Sekadau Hilir meneruskan ke Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan Petani Peserta Plasma.(twh/chm)
Load more