Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan tiga rekomendasi untuk tiga perusahaan yang bertanggungjawab atas kecelakaan truk trailer tangki Pertamina, di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Senin (18/7/2022) lalu.
"Tiga perusahaan yang bertanggungjawab yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan PT Pertamina Patra Niaga," tutur Wildan dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, truk bernomor polisi B 9598 BEH membawa muatan BBM Pertalite 24.000 liter, mengalami kecelakaan beruntun saat melewati rute Jalan Tol Rawamangun-Cawang.
Dalam kejadian tersebut, kata Wildan, 10 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan satu orang luka ringan.
Wildan menyebut, saat kejadian, truk tersebut diawaki oleh dua orang pengemudi (AMT-1) dan seorang pembantu pengemudi (AMT-2).
"Berdasarkan temuan di lapangan, kami tidak menemukan adanya jejak pengereman di permukaan jalan lokasi tabrakan beruntun," ujar Wildan dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Wildan menuturkan, guna mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi untuk ketiga instansi terkait, di antaranya :
1. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
"Kami menyarankan untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan (telolet)," ujar Wildan dalam keterangannya.
Wildan mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar yang memiliki karakteristik tersendiri.
Selain itu, ia juga menyarankan agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut.
Hal itu dapat dilakukan melalui pengujian kendaraan bermotor, maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
"Kami menyarankan agar mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk Jalan Transyogi," ujar Wildan.
Selain itu, pihaknya meminta agar memperhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas.
Serta, tidak diperbolehkan menggunakan segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table.
Wildan juga menyebut, hal lain yang perlu dilakukan penanganan adalah melakukan evaluasi penempatan rambu rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya.
3. PT Pertamina Patra Niaga
Dikatakan Wildan, PT Pertamina Patra Niaga harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap sistem manajemen keselamatan.
"Terkait manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta penanganan keadaan darurat, harus diperhatikan," kata Wildan.
Tak hanya itu, pihaknya menyarankan agar melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki.
"Khususnya, keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman system rem, pelaksanaan pre trip inspection serta penanganan kondisi darurat," tutupnya. (rpi/ebs)
Load more