Jakarta - Sejumlah tukang gerobak sampah di wilayah Jakarta Pusat mengeluhkan maraknya aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.
MA mengatakan, selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan THR. Jenis THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.
"Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP berinisial CTR," ucapnya.
Ditempat terpisah, NG tukang gerobak sampah di wilayah Johar Baru mengakui hal yang sama bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp10 ribu ke petugas PJLP yang menjaga depo Johar Baru.
"Itu di depan kan ada kaleng, nah kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," singkatnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan akan mengecek terkait adanya laporan terhadap para penarik gerobak.
"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, nanti akan segera tindak hal tersebut," tegas Edy kepada awak media. (rpi/ebs)
Load more