Di tempat terpisah, NG tukang gerobak sampah di wilayah Johar Baru mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp 10 ribu ke petugas PJLP yang menjaga dipo Johar Baru dalam setiap hari.
"Itu di depan kan ada kaleng, nah kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," singkatnya
Sebelumnya diberitakan, sejumlah tukang gerobak sampah di wilayah Jakarta Pusat mengeluhkan maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Para tukang gerobak sampah diwajibkan menyetor uang dengan jumlah tertentu.
"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp50 sampe Rp60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang Rp 5 sampai Rp10 ribu," ungkap MA, Rabu (19/10/2022).
MA mengatakan selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan tunjangan hari raya (THR). Bentuk THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.
"Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP berinisial CTR," ucap dia. (rpi/ebs)
Load more