“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya.
Sebelumnya tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Adapun tiga pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Load more