Adapun tersangka Rudolf diringkus penyidik saat akan menjual laptop milik korban ke salah satu tempat di Bekasi.
"Tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku ketika dia mau menjual laptop di rumah gadai Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi," imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)
Load more