Sebagai informasi, melansir dari keterangan yang diberikan oleh Fitria. Diketahui PT MRT masih mendapatkan PMD untuk kegiatan lain, sehingga PT MRT masih dapat melanjutkan proyek lainnya seperti pengerjaan fase 2 yang telah tertuang dalam APBD 2022.
“Konstruksinya (MRT fase 2) kan sesuai dengan (APBD) murni, masih bisa dilakukan. Jadi konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta batal mengucurkan ratusan miliar dana untuk berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk PMD.
Penyebab terjadinya pembatalan kucuran dana lantaran rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahaan (APBD-P) telat diadakan. (ags/ebs)
Load more