Jakarta - Polda Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek konstruksi landscape arena pelangi intimung tahap II tahun 2020 di Kabupaten Malinau. Berdasarkan audit PKKN oleh tim auditor, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,34 miliar.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/77/VIII/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2022. Dugaan korupsi ini terkait proyek pekerjaan konstruksi di Lapangan Arena Prosehat Pelangi Intimung, Jalan Pusat Pemerintahan Kelurahan Malinau, Kota Malinau (depan Kantor Bupati Malinau).
Proyek Dinas PUPR Perkim Malinau ini diketahui memiliki pagu anggaran Rp4.665.573.700 yang bersumber dari APBD daerah.
Kombes Hendi mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial JP, Direktur CV Tunas Baru Berdikari (CV TBB) dan DL. Dalam perkara ini, JP selaku direktur meminjamkan di bawah tangan CV TBB, untuk ikut dalam pengadaan konstruksi landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II Kabupaten Malinau TA. 2020, kepada tersangka DL dengan adanya kesepakatan biaya peminjaman. Kemudian tersangka DL bersekongkol agar dapat mengerjakan proyek konstruksi tersebut.
"Kami sudah memeriksa 32 saksi dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli audit kerugian keuangan negara," ujar Hendy, Kamis (27/10/2022).
Dalam penanganan kasus ini, disita uang dari saksi maupun tersangka senilai total Rp987.000.000 sebagai asset recovery.
Menurutnya, pada daerah baru seperti Provinsi Kaltara saat ini masif dilaksanakan pembangunan infrastruktur. Karena itu mekanisme pendampingan dan pengawasan akan dijalankan Polda Kaltara sehingga dapat melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan ada korupsi.
"Ini untuk memastikan pembangunan nilai dan sasarannya (pembangunan) sesuai dengan peruntukan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(chm)
Load more