Sikka, Nusa Tenggara Timur - Aparat Kepolisian Resort Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (01/11/2022) siang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan Katarina Kire Lewar (KKL) alias Ningsih (19), pelajar kelas 10 di salah Sekolah Menengah Kejuruan di kota Maumere, beberapa waktu lalu.
"Dalam rekonstruksi ini, menggunakan peran pengganti pelaku, yang dimulai dari proses persalinan secara manual, lalu pelaku membunuh bayinya di kamar mandi sebelum dibuang ke kali mati," jelas Ipda Nyoman Sang Prawata, Kaur Bins Operasional sat Reskrim Polres Sikka, kepada tvOnenews, Selasa (1/11/2022) siang.
Rekontuksi yang digelar di rumah nenek pelaku yang berada di Jalan Brai, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, ini selain dihadiri sejumlah aparat Kejaksaan Negeri Maumere, juga dihadiri ratusan warga setempat.
Dalam 26 adegan rekonstruksi tersebut, pelaku yang diperankan oleh anggota Polwan sebagai pengganti, kejadian pembuangan bayi berawal dari dalam rumah nenek pelaku saat melahirkan, lalu membawa bayi malang tersebut ke kamar mandi.
Saat di kamar mandi, pelaku membunuh bayi tak berdosa usai dilahirkan. Setelah itu, pelaku yang masih duduk di bangku kelas kelas 1 SMK tersebut membawa jasad bayi ke kali mati sejauh 10 meter dari rumah untuk buang dengan cara menutupi jasad bayi dengan pasir, sebelum akhirnya ditemukan warga usai pulang menyerap nira.
Atas tindakan kriminal tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku yang masih berstatua pelajar ini kita terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Nyoman. (Ofk/ask)
Load more