Jakarta – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan bahwa warga yang terdampak pohon tumbang di Jakarta bisa mengajukan klaim santunan. Selain itu, kendaraan pun jika terdampak adanya pohon tumbang bisa mengajukan asuransi kerusakan.
“Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan,” terang Suzi Marsitawati, Minggu (13/11/2022).
BPBD DKI Jakarta memprediksikan cuaca ekstrem akan terus terjadi hingga Februari 2023 mendatang. Selama sepekan periode 3-9 November 2022, tercatat puluhan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem yang melanda Ibu Kota.
Jika terdampak pohon tumbang, ada biaya santunan asuransi yang akan diterima maksimal Rp. 50 juta bagi korban meninggal dunia dan maksimal Rp. 25 juta untuk kerusakan yang dialami kendaraan atau kerusakan bangunan.
Suzi pun menjelaskan bahwa warga yang terdampak pohon tumbang bisa melaporkan mengklaim asuransi mereka melalui akses email yang sudah disediakan Distamhut DKI Jakarta.
“Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tutur Suzi.
Load more