"Bupati sikka, stop pembohongan terhadap masyarakat adat atas tanah eks HGU. Surat keputusan mu tidak kau jalankan, malah kami kau suruh menggugat. Jangan tipu kami," ungkap Gabriel.
Untuk diketahui, sebelumnya tanah esk HGU merupakan lahan ulayat milik komunal kedua komunitas adat yang dirampas sejak zaman penjajahan Belanda dan dijadikan sebagai perkebunan kapas selanjutnya perkebunan kelapa.
Masyarakat adat mengklaim memiliki bukti leluhur mereka pernah mendiami area tersebut dengan adanya kuburan leluhur, bekas perkampungan, serta tempat ritual.
Load more