Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait pencemaran debu batu bara.
Dalam hal ini, Didi bersama dengan pihaknya telah meminta pejabat terkait untuk melakukan investigasi. Untuk itu dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Kami berharap Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK, Kemenhub, dan pihak KBN agar membentuk tim gabungan untuk investigasi pencamaran debu baru bara dan lainnya,” ungkap Didi.
Lebih lanjut, dia sebut bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberi penghidupan yang layak, sehat, dan bersih bagi warga negara.
Adapun debu pencemaran batu bara ini juga kerap terjadi pasca pencabutan izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Berikan peringatan keras kepada pihak pelaku usaha agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap,” pungkas Didi.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup.
Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu batu bara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender.
Ia menambahkan, KCN harus memfungsikan area bongkar-muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar-muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
Tak hanya itu, perusahaan itu juga harus menutup dengan terpal di area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya pembersihan tumpahan ceceran minyak mentah (CPO) hasil pembersihan tanki dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO paling lambat 14 hari.
Selain itu, KCN juga harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat tujuh hari kalender. Perusahaan patungan itu wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
Perusahaan itu juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk, menyerahkan ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.
Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga (pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," katanya. (ant/mii/agr/ebs)
Load more