LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Indonesia Police Watch
Sumber :
  • Antara

IPW Imbau Polres Jakbar Segera Tahan Oknum Pengacara Diduga Tipu Klien

Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 

Rabu, 16 November 2022 - 18:48 WIB

Jakarta -  Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 

"Indonesia Police Watch mengimbau Kapolres Metro Jakarta Barat untuk segera memerintahkan penahanan Tersangka NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan!," ujar Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022). 

"Artinya penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka karena Tersangka ini diduga sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri. Dari keterangan para korban sudah 3x Tersangka tidak mengindahkan Surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P19 maupun P21. Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu  syarat penahanan!", imbuhnya. 

Ditambahkan Ketua IPW bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.  

"Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Baca Juga :

Diketahui bahwa Berkas Perkara Tersangka oknum Pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan LP nomor STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 dan pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pkl 10.00 pagi dan surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022 oleh penyidik langsung tetapi Tersangka NR tidak datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat bahkan tidak ada kabar sama sekali ke pihak penyidik.

"Dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan tersangka, maka IPW melihat ada kejanggalan dalam hal  ini. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik," papar Sugeng. 

Jika Tersangka NR tak kooperatif dalam proses hukum, dan dilakukan berkali-kali namun tidak dilakukan penahanan, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu persepsi liar di publik. Persepsi ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat, bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri. Atas hal itu, tambahnya , guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik.

"Ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah apa hambatan psikologis itu? Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik Atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka. Yang biasanya disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi," tandasnya. 

Sebagai Kuasa hukum korban, Tenrie Moeis,SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa Terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Tetapi tentunya apabila Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka dalam pelimpahan Tahap dua ke kejaksaan Negeri Jakbar. Tentunya apabila Tersangka tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin Tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR. Hal ini tentunya untuk  menghindari asumsi maupun persepsi negatif di masyarakat luas yang tentunya dapat mendiskreditkan Institusi," terangnya.

"Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar," tutup Firdaus,SH Rabu (16/11/2022). (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Polisi Ungkap Peran Erick Donovan, Si

Polisi Ungkap Peran Erick Donovan, Si "Ustaz" Sakti Penghipnosis, Jadi Eksekutor-Pantau Lokasi

Polisi mengungkap peran Ustaz Sakti bersama lika rekannya saat hipnotis korban.
Influencer Muda Ini Siap Berkontribusi Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ini Alasannya

Influencer Muda Ini Siap Berkontribusi Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ini Alasannya

Influencer darah Sunda-Jawa asal Banten Selatan, Putra Aji Sujati, menginspirasi generasi muda, khususnya di Banten, karena ingin wujudkan Indonesia Emas 2045.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Selengkapnya
Viral