"Keberadaan mall pelayanan publik memiliki arti penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di mana nantinya pelayanan barang jasa dan administratif dapat dilakukan secara terintegrasi dan terpadu sesuai undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," terangnya, Selasa.
Kemudian, lanjutnya, hal ini juga bisa mendorong kegiatan berusaha yakni penanaman modal baik PMDN/ PMA sehingga dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dengan memaksimalkan potensi khas khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Seperti diketahui pertumbuhan investasi di wilayah Kotim masih sangat menjanjikan, situasi ini tentunya menjadi modal yang cukup baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa-masa mendatang. (ant/mii)
Load more