Kalsel - Serikat Pekerja perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Subur Agro Makmur (SAM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menerima keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja PT Subur Agro Makmur Sukgar Prasmianto, Sabtu mengatakan pihaknya bisa menerima keputusan penetapan UMP Kalsel tahun 2022 sebesar Rp2.906.473 lebih per bulan.
Keputusan penetapan UMP 2022 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
"Kami bisa menerima kenaikan UMP ini, dan menyetujui penetapan jumlahnya, karena memang untuk saat ini UMP di perusahaan group astra sudah di atas UMP," ujar Sukgar, Sabtu (26/11/2022).
Dijelaskan dia, untuk kenaikan gaji di perusahaannya tempatnya bekerja, yakni di PT SAM kenaikan gaji biasanya dilakukan tiap awal tahun, dan saat ini pihaknya dari serikat pekerja bisa menerima penetapan UMP sesuai yang ditetapkan pemerintah provinsi tersebut.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakerkop UMKP HSS, Haris Abduh, mengatakan hingga kini pihaknya tidak ada menerima keluhan atau pun aspirasi terkait penetapan UMP tahun 2022.
"UMP telah ditetapkan tahun 2022 dengan jumlah Rp2,9 juta lebih, kita tidak menerima aduan dan juga telah menerima edaran terkait penetapan tersebut," katanya.
Ditambahkan dia, untuk pengupahan pekerja di Kabupaten HSS memang mengikuti UMP yang ditetapkan provinsi, karena di HSS tidak ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), disamping di HSS belum ada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).(ant/ppk)
Load more