Jakarta - Penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi rumah sehat dipastikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti akan tetap dipakai meskipun telah berganti Gubernur.
“Sudah ada pergub (kepgub) yang mengatur penjenamaan rumah sehat itu. Masuk ke bagian Pemprov DKI Jakarta,” ujar Widyastuti saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sehinga selama Kepgub ini masih berlaku dan belum dicabut, maka penjenamaan rumah sehat pada RSUD milik Pemprov DKI Jakarta masih diterapkan.
Kendati demikian, Widyastuti menegaskan bahwa penjenamaan rumah sehat ini bersifat wajib bagi RSUD milik Pemprov DKI Jakarta, namun pihak rumah sakit swasta tidak wajib mengikuti peraturan tersebut.
“Jadi, kita hanya mengatur untuk rumah sakit yang ada di jajaran Pemprov DKI saja,” katanya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan menjelaskan soal berubahnya nama rumah sakit menjadi rumah sehat.
Load more