Selain itu hendaknya juga antara pemerintah desa dan BPD dapat mengembangkan hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.
"Saya ingatkan agar BPD dapat mempelajari peraturan perundang-undangan sehingga dengan mempelajari hal tersebut maka dapat membantu dan membimbing dalam melaksanakan tugas sehari-hari," tukasnya. (ree)
Load more