Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan penertiban bangunan yang menyalahi aturan di Jalan Kesehatan VII Nomor 2, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir pada Senin (28/11/2022).
Menurut dia, di dalam IMB hanya tertera tiga lantai, namun dalam kenyataannya dibangun hingga empat lantai.
"Jadi sudah melebihi satu lantai, maka dari itu harus ditertibkan sesuai dengan rekomendasi teknis yang sudah kita terima dari Sudin Citata", ucap Aji dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).
Saat penertiban, Aji berpesan kepada timnya agar melakukan tindakan dengan cermat.
"Lakukan penertiban sesuai dengan penandaan yang tertera," ujarnya.
Dikatakan Aji, Satpol PP melaksanakan penertiban ini dalam kapasitasnya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain Satpol PP, kata dia, dalam penertiban bangunan ini juga dihadiri oleh TNI, Polri, FKDM, Suku Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.
Sementara itu, Sekretaris RW 06, Kelurahan Petojo Selatan, Firman mendukung adanya penertiban ini.
"Kalau memang melanggar, ijinnya hanya tiga lantai kemudian naik satu lantai lagi ya itukan pelanggaran namanya. Jadi kalau memang harus dibongkar ya dibongkar", katanya.
Firman pun mengimbau kepada masyarakat yang sedang mendirikan bangunan agar mengikuti aturan yang ada dan tidak perlu ada tambahan-tambahan bangunan lagi. (rpi/ebs)
Load more