Sebagai informasi, pihak buruh meminta kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 10 persen, sementara pihak pengusaha menuntut kenaikan UMP di angka 2,6 persen.
Tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru sepakat kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. (ags/ebs)
Load more