Jakarta - Perselisihan antara buruh dan pengusaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta terus memanas. Hal ini disinyalir kedua pihak tersebut tidak menerima kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta.
“Saya khawatir bilamana terlalu sering titik temu tidak tercapai, hal tersebut dapat mendorong akselerasi terjadinya mekanisasi di berbagai industri yang memungkinkan menyusutkan kebutuhan industri akan tenaga kerja,” ujar Justin, saat dihubungi media, Rabu (30/11/2022).
Justin juga ungkap hal ini akan berdampak bagi pelaku usaha baru lantaran akan sulit menjangkau kebutuhan operasional.
“Di sisi lain memperkecil peluang usaha karena operasional akan semakin sulit terjangkau khususnya untuk pelaku-pelaku usaha baru,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta menuturkan ekonom-ekonom dunia telah memprediksi potensi terjadinya krisis ekonomi di 2023, sehingga kesadaran dan pengertian antar pihak harus dikedepankan.
“Tolak ukur ilmiah dan yuridis, yaitu tingkat pertumbuhan ekonomi dan rating inflasi saya kira harus menjadi ranah pengertian para pihak,” kata dia.
Sebagai informasi, pihak buruh meminta kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 10 persen, sementara pihak pengusaha menuntut kenaikan UMP di angka 2,6 persen.
Tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru sepakat kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen. (ags/ebs)
Load more