Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menuturkan, saat ini ketersediaan blangko untuk KTP elektronik kosong merata di Indonesia.
Budi menjelaskan, saat ini hutang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535.
"Sedangkan, ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958," terang Budi dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/11/2022).
Lebih rinci, dia memaparkan, hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.
"Hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," ujarnya.
Namun, kata Budi, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir bila KTP elektronik belum tercetak.
Untuk sementara, Budi mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) pengganti ktp elektronik.
"Untuk dapat membuktikan bahwa penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan," kata dia.
Menurutnya, Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
"Suket tersebut dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," terangnya.
Selain itu, Budi menjelaskan, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.
"Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk," katanya.
Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak.
"Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," jelas dia.
Kemudian, Budi berpesan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el.
"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena Pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," tegasnya.
Menurut Budi, penerapan Digital ID ini harus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien.
"Agar ke depan masyarakat didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android, diunduh di Play Store," ucapnya. (rpi/ebs)
Load more