Sejumlah kendaraan roda empat diderek karena parkir sembarangan di antaranya di Jalan Tebet Barat, Jalan Menteng, Jalan Saharjo dan Jalan Taman Patra.
Selanjutnya, di Jalan Gatot Subroto, Jalan Menteng Dalam, Jalan Grogol Utara dan Jalan Kuningan juga dilakukan penderekan kendaraan roda empat yang parkir menggunakan badan jalan.
Kegiatan derek itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Perda itu disebutkan kendaraan bermotor yang berhenti dan atau parkir bukan ada fasilitas parkir yang ditetapkan dapat dilakukan tindakan berupa penguncian ban kendaraan.
Selain itu, penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pencabutan pentil ban.
Beberapa waktu lalu dalam enam hari operasi, petugas menderek sekitar 43 mobil dari kawasan itu.(ant/ppk)
Load more