Jakarta - Dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) sementara Polsek Tambun, Bekasi kabur.
"Kanitreskrim serta Kapolsek Tambun tidak melaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait tahanan melarikan diri," kata informan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan terkait kaburnya dua tahanan tersebut. Dia mengatakan, dua tahanan itu melarikan diri sejak Minggu (27/11/2022) lalu.
"Pada tanggal 27 November sekira pukul 11.11 WIB, 2 tersangka melarikan diri dari ruang sel sementara lantai 2 Polsek Tambun Polres Metro Bekasi," kata Zulpan kepada awak media, Senin (12/12/2022).
Zulpan menduga, kedua tahanan tersebut kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah berhasil keluar dari rutan, para tahanan langsung menuju ruang CCTV. Zulpan menyebut, saat itu ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
"Kemudian, meloncat ke luar (di lantai dua) melalui jendela selanjutnya turun ke lantai satu dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," terang Eks Kabid Humas Polda Sulsel.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, kedua tahanan yang kabur tersebut identitasnya adalah Burhanudin tersangka penipuan dan Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan.
"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara sejak tanggal 25 November," tandasnya. (rpi/ebs)
Load more