Manggarai, NTT- Komisi Nasional Diasbilitas (KND) mendorong pembentukan ULD (Unit Layanan Disabilitas) di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur sebab program kesetaraan inklusi dibentuk guna menjamin hak penyandang disabilitas di semua sektor khususnya bidang ketenagakerjaan.
Pembentukan ULD merupakan amanat UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Ketenagakerjaan ditambah Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Eka Prastama Widiyanta dalam acara Launching Program Kelompok Usaha dan Bisnis Inklusif penyandang disabilitas di Ruteng Ibukota Kabupaten Manggarai, Sabtu (17/12/2022) mengangkat isu urgensi hak bekerja dan wirausaha penyandang disabilitas.
Percepatan pembentukan ULD di Kabupaten Manggarai sebut dia seharusnya semakin dekat karena daerah itu telah lama memiliki Perda tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Nomor 6 Tahun 2015.
Perda tersebut diejawantahkan lagi dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai tentang Tim Koordinasi Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas Tingkat Kabupaten Manggarai Tahun 2022.
Pemkab Manggarai diapresiasi KND karena kegiatan Musrenbang tahun 2022 lebih spesifik dengan tema “Kabupaten Manggarai Unggul dalam Pembangunan Inklusi Disabilitas”.
Potensi ULD lainnya karena adanya dukungan kolaboratif berbagai lembaga non Pemerintah, sektor swasta, agama, dll).
Load more